JAKARTA, Sebar paku di jalan oleh orang-orang tidak bertangggung jawab sudah berlangsung cukup lama. Intensitasnya meningkat saat pengawasan lemah dan sebaliknya.
Menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, pelaku sebetulnya sadar bahwa perbuatannya membahayakan, tapi mereka mengabaikan hal tersebut karena ada motif kejahatan dibalik itu.
"Dari mulai motif yang sederhana kerjasama dengan oknum tukang tambal ban, sampai modus kejahatan yang bersifat kriminal atau kejahatan, yakni street crime (todong dan rampok), saat pengendara ranmor mengalami ban kempes, " kata Budiyanto, Jumat (24/3/2023)
Ia mengungkapkan aksi sebar paku di jalanan hampir pernah terjadi di semua wilayah bahkan di dekat Istana Merdeka seperti di jalan Merdeka Utara, jalan Veteran dan jalan Juanda.
Untuk menekan aksi sebar paku, menurutnya perlu ada pengawasan baik dalam bentuk patroli, penjagaan pada penggal jalan yang selama ini menjadi sasaran oknum penjahat.
"Modus mereka melakukan penyebaran ranjau paku dengan cara hit and run sehingga sulit untuk teknik pendeteksian, dan melakukan tangkap tangan sehingga sangat jarang kasus tersebut sampai ke pengadilan, " kata dia.
Budiyanto menegaskan, perlu ada tindakan yang serius dari seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu-lintas dan angkutan jalan serta ketertiban umum.
Pelaku penyebar paku bisa dikenakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 dengan ancaman penjara paling tinggi enam tahun.
"Atau dapat dipidana dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 192 angka 1 paling lama sembilan tahun". tandas Budiyanto (hy)