Kejagung Bantah Kirim Surat Panggilan ke Airlangga Hartarto Terkait Dugaan Korupsi CPO

    Kejagung Bantah Kirim Surat Panggilan ke Airlangga Hartarto Terkait Dugaan Korupsi CPO
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/08/2024).

    JAKARTA, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan belum mendapat informasi terkait isu yang menyebut Airlangga Hartarto telah dipanggil untuk diperiksa Kejagung dalam kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng pada Selasa (13/8/3024)

    "Pemanggilan terhadap yang bersangkutan, kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu" tegas Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/8/2024)

    Ia juga membantah kabar yang menyebut adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga. 

    Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa Menko Perekonomian itu akan dipanggil oleh penyidik apabila keterangannya dibutuhkan.

    Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak didasarkan pada politisasi hukum, melainkan berdasarkan pada bukti dan fakta hukum.

    Selain itu, penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik juga tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik.

    "Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum, ” ujar Harli

    Sebelumnya beredar isu Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar terkait surat panggilan Kejagung dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021 serta kelangkaan minyak goreng

    Pada Juli 2023, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus perizinan ekspor CPO.

    Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6, 47 triliun.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Saiful Chaniago: Airlangga Sukses Pimpin...

    Artikel Berikutnya

    Plt Ketum Partai Golkar ditentukan Rapat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!

    Tags