DPRD dan Pemprov DKI Sepakat KUA PPAS APBD 2024 Rp 81,5 Trilium

    DPRD dan Pemprov DKI Sepakat KUA PPAS APBD 2024 Rp 81,5 Trilium
    DPRD Gelar Paripurna Penandatanganan MOU KUA-PPAS APBD DKI 2024

    JAKARTA, Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Penjabat (Pj ) Gubernur DKI Jakarta  Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama tiga wakil lainnya, yakni Khoirudin, Zita Anjani, dan Misan Samsuri dalam rapat paripurna, Senin (18/9/2023).

    Pada kesempatan itu, Pras sapaan karib Ketua DPRD menyampaikan, kesepakatan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 405/UD.00.00 tanggal 14 Juli 2023 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggatan Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

    “Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, ” ujarnya dalam rapat paripurna.

    Sesuai Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

    “Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah tanggal 8 September 2023 disepakati rapat paripurna dimaksud dilaksanakan hari ini Senin, 18 September 2023, ” sambung Pras.

    Besaran KUA-PPAS APBD tahun 2024 Rp81, 5 triliun terdiri dari rancangan proyeksi pendapatan daerah di sepanjang tahun 2024 sebesar Rp72, 3 triliun. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52, 3 triliun, Pendapatan Transfer Rp19, 2 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp722, 1 miliar.

    Kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp9, 2 triliun yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp3, 82 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp5, 41 triliun.

    Lalu rancangan belanja daerah sebesar Rp71, 8 triliun dengan rincian, Belanja Operasi Rp58, 8 triliun, Belanja Modal Rp11, 4 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp1, 1 triliun dan Belanja Transfer Rp318, 3 miliar.

    Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9, 7 triliun yang terdiri dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp7, 9 triliun, dan pembiayaan cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp1, 8 triliun. (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Sekda DKI, Sosialisasi Cetak Ulang KTP Tunggu...

    Artikel Berikutnya

    Si Jago Merah Kembali Terjadi di Jakarta...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/11/2024)
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan

    Tags