JAKARTA, Penyederhanaan mekanisme rujukan pasien program JKN ke rumah sakit terus diupayakan sehingga pasien tidak perlu mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke rumah sakit.
"Peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik, " kata Ardii, Jumat ( 22/9/ 2023)
Ardi juga menyatakan peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi.
"Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat, " ujarnya.
Ardi menjelaskan, bahwa data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan sudah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim rumah sakit. Selain itu, data peserta juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta.
Sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.
"Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut, " pungkasnya.(hy)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.